Penyaluran BLT Desa Triwulan ke II Nagari Silokek Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung

Silokek, 24 April 2026.
Semenjak adanya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa setiap desa diberikan dana desa untuk membangun Indonesia dari bawah. Banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari dana desa. Ditahun 2020 beban ekonomi masyarakat semakin tinggi dengan mewabahnya Corona sehingga banyak masyarakat jatuh miskin. Sampai saat ini masyarakat terus bangkit untuk keluar dari garis kemiskinan. Salah satu program dari dana desa adalah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin yang disepakati dalam forum musyawarah nagari untuk ditetapkan menjadi penerima BLT Desa sesuai dengan kriteria dari pemerintah yaitu: Miskin ekstrem kategori desil 1-4, perempuan kepala keluarga, kehilangan pekerjaan, sakit menahun dan difabel, keluarga KK tunggal lanjut usia, dan belum menerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, dll. 
Dari hasil musyawarah nagari tersebut disepakati menerima 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dituangkan dalam Berita Acara. 
Pada hari ini Jumat, 24 April 2024 disalurkan sebanyak 20 KPM tersebut untuk tiga bulan triwulan ke II (April-Juni 2026) yang diserahkan oleh Sekretaris Nagari dan didampingi oleh Ketua BPN, Ketua LPM, Ketua KAN, dan TPP Kemendesa. 
Disampaikan oleh sekretaris nagari bahwa diharapkan BLT Desa ini bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat yang menerimanya. (NOFRION 130304)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NAGARI DURIAN GADANG MENUJU EKONOMI MASA DEPAN

Musyawarah Nagari Pertanggungjawaban Laporan Tahunan BUMDes Bukik Capang Tigo Nagari Kandang Baru

Revitalisasi BUMDes Batu Rajo Nagari Pematang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung